oleh

Polsek Sekayu Tangkap Pelaku Penggelapan

Muba, jurnalsumatra.com – Setelah kabur dan bersembunyi diwilaya Kecamatan Babat Toman. Akhirnya pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda motor vixion warna hitam di kota Sekayu, ditangkap Unit reskrim Polsek Sekayu, Resort Musi Banyuasin. Dari tangan pelaku IRVAN ROZIAN Als IYAN (36), Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor.  Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu Akp Ade Nurdin, SH mengatakan, pelaku ditangkap pada rabu, (03/03/2021). Kasus ini berawal pada akhir tahun kamis, (31/12/20) sekira Pukul 21.00 Wib di seberang jembatan musi jln.Sekayu – Pendopo kel. Soak baru kelurahan Balai Agung Kecamatan. Sekayu.

Pelaku Meminjam sepeda motor vixion warna  biru milik korban JEVRI YADI WIRA YUDA untuk membelikan korban minuman jenis BIR BINTANG dalam rangka merayakan malam tahun baru. setelah pelaku pergi membawa sepeda motor korban, malah justru pelaku tidak kembali lagi.

“Korban ini karena kenal dengan pelaku akhirnya meminjam kan nya. Tapi justru sebaliknya malah pelaku menggelapkan nya” Kata Ade. Ade mengatakan, pelaku ini setelah menggelapkan langsung menghilang dan bersembunyi ke wilayah Babat toman. “Setelah kita lakukan penyelidikan selama tiga bulan, pelaku dapat kita ketahui keberadaanya di wilayah Babat toman” Ujarnya.Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dikenakan pasal 372 KUHPidana. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed