oleh

Yogyakarta antisipasi kerumunan di luberan pedagang pasar tradisional

Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi pasar tradisional menjadi salah satu tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama pemberlakuan PPKM Darurat, khususnya terhadap luberan pedagang yang berjualan di luar pasar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang di dalam pasar terkait aturan kapasitas 50 persen. Pedagang dianjurkan untuk berjualan bergantian,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Selasa.

Hanya saja, lanjut dia, masih ada luberan pedagang yang berjualan di luar pasar atau di tepi jalan dan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Masyarakat atau konsumen biasanya ingin cepat dan praktis memperoleh barang, sehingga lebih sering berbelanja di luar pasar,” katanya.

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan kecamatan serta Satpol PP Kota Yogyakarta untuk memastikan agar luberan pedagang tersebut bisa berjualan dengan tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kewenangan terhadap pedagang di luar area pasar menjadi tanggung jawab wilayah, yaitu kecamatan dan Satpol PP. Makanya, kami berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk memastikan protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Untuk membatasi kapasitas pengunjung pasar sebanyak 50 persen, dilakukan dengan menutup beberapa pintu masuk pasar atau mengurangi akses masuk pengunjung ke pasar tradisional.

“Misalnya di Pasar Beringharjo, kami menutup pintu-pintu masuk yang ada di samping pasar. Pintu yang dibuka hanya pintu-pintu utama saja,” katanya.

Imbauan untuk menegakkan protokol kesehatan tetap dilakukan melalui radio pasar serta dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap pasar oleh paguyuban pedagang maupun dari dinas perdagangan.

“Kami menyarankan agar konsumen bisa memanfaatkan sistem belanja online bekerja sama dengan aplikasi Gojek. Masih ada cashback yang bisa dinikmati konsumen,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 30 pasar tradisional. Pedagang di Pasar Beringharjo dan Pusat Perbelanjaan Beringharjo yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari diminta tutup sementara hingga 20 Juli.

“Jam operasional pasar pun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Ini berlaku di Pasar Giwangan, karena biasanya pasar ini buka 24 jam,” katanya.

Guna memastikan persediaan bahan kebutuhan pokok di Kota Yogyakarta tetap terpenuhi, maka Yunianto sudah meminta distributor yang biasanya masuk ke Pasar Induk Giwangan pada malam hari untuk mengatur kembali jam pengiriman menjadi tidak lebih dari pukul 20.00 WIB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed