oleh

Beli Motor Hasil Curian Seorang Petani Ditangkap Polisi

Muba, jurnalsumatra.com – Seorang petani asal dusun 1 Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tidak mau berurusan dengan pihak berwajib. Karena membeli hasil Tindak Pidana Penggelapan. Arif alias Ato (35) ditangkap polisi dirumahnya setelah diduga menjadi penadah 1 (Satu) Uit sepeda motor vixion warna hitam lis biru dengan nomor polisi  BG 3217 BO hasil kejahatan Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial BN yang kini masih dalam pengejaran Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH.S. Ik, melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, Sh mengatakan bahwa, kasus tersebut berawal dari laporan Korban JEVRI YADI WIRA YUDA. Dimana keduanya membuat laporan Polisi ke mapolsek Spk Mapolsek Sekayu. Korban merasa ditipu setelah sepeda motor nya yang dipinjam tak kunjung dipulangkan dan telah di jual ke orang lain.

“Dari pengakuan Arif, dia ini membelinya seharga Rp. 1.600.000,- dari BN. dengan catatan jika BN hendak menebus nya ia harus mengembalikan sebanyak Rp. 1.700.000,-. Saat ini Arif masih dalam proses penyidikan” Ujarnya.   Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku BN kamis 31 desember 2020 sekira Pukul 21.00 Wib Meminjam motor vixion warna hitam lis biru milik korban yang beralasan untuk membeli minuman jenis BIR BINTANG. Setelah ditunggu, sepeda motor miliknya tak kunjung pulang sehingga membuat korban akhirnya melaporkan ke Pihak berwajib.

“Pelaku Arif Rabu, (06/01/2021) ditangkap dirumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Sepeda motor yang digelapkan.”Jelas dia. Ade menambahkan, saat membeli sepeda motor hasil penggelapan tersebut, Arif menerimanya begitu saja dan tidak menanyakan surat – surat motor kepada BN. “Untuk pasal arif dikenakan 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara.”Tegasnya. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed