oleh

Pengedar Shabu Kembali Dipenjarakan Satresnarkoba Lahat

Lahat., jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH kembali memenjarakan satu orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat. Bermodalkan LP/A-03/I/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 05 Januari 2021, waktu kejadian sekira pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Letnan Alamsyah GG Masjid RT 003 RW 001 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan LAHAT Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, bahwasannya kali ini Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang terduga bandar Shabu diwilayah hukum Polres Lahat.

Satresnarkoba Polres Lahat, diungkapkan Liespono, bernama Afrian Diansyah (27) warga Jl Letnan Alamsyah Gang Masjid RT 003 RW 001 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Kota Kabupaten Lahat. “Selain mengamankan tersangka terduga pengedar Shabu ini, tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan tersangka,” ucap PAUR Humas Polres Lahat, pada Kamis (07/01/2021).

Untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku dijelaskan Liespono, usai tim Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap dijadikan transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu setelah dilakukan Lidik sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya, pada Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB tertangkap tangan seorang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu Afrian Diansyah warga Jl Letnan Alamsyah Gang Masjid RT 003 RW 001 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” tuturnya.

Menurut Liespono, terduga pengedar Shabu itu ditangkap saat sedang duduk didepan teras dirumahnya. Lalu, dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak bedak warna putih yang didalamnya terdapat empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

Barang haram tersebut, sambung Liespono, ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lahat didalam saku depan baju yang dipakai oleh tersangka Afrian Diansyah dan diakuinya barang itu miliknya yang akan dijual.

“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) 4 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkoba jenis Shabu, 1 buah kotak bedak warna putih, 1 buah unit Hp Merk Vivo Y91 warna merah, berat Britto 0,83 gram, dibawa ke Polres Lahat guna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed