oleh

48 orang positif baru berdasarkan hasil tes antigen di Banyumas

Purwokerto, jurnalsumatra.com – Sebanyak 48 orang dinyatakan positif baru berdasarkan hasil tes cepat antigen massal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang ditujukan bagi warga berusia lebih dari 55 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid), kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

“‘Rapid test’ (tes cepat, red.) antigen massal yang dilaksanakan serentak di 80 desa/kelurahan hari ini (18/1) sebenarnya menyasar 4.000 orang dari sekitar 5.000 warga berusia di atas 55 tahun yang komorbid,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin malam.

Akan tetapi berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, kata dia, tes cepat antigen tersebut hanya diikuti oleh 3.544 orang.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 48 orang dinyatakan positif, sedangkan 3.496 orang lainnya dinyatakan negatif.

“Dari 48 orang yang dinyatakan positif itu, 20 orang di antaranya bergejala (COVID-19) dan 28 orang lainnya tanpa gejala. Mereka yang dinyatakan positif langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction),” katanya.

Ia mengatakan sembari menunggu hasil pemeriksaan PCR, warga yang tidak bergejala harus menjalani karantina mandiri, sedangkan yang bergejala dibawa ke rumah karantina di Baturraden.

“Nantinya setelah hasil pemeriksaan PCR keluar dan hasilnya positif, yang bersangkutan akan menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.

Seperti diwartakan, Pemerintah Kabupaten Banyumas pada hari Senin (18/1) menggelar tes cepat antigen massal yang dilakukan di 80 desa/kelurahan dengan target 4.000 warga berusia lebih dari 55 tahun dan memiliki penyakit penyerta (masing-masing desa/kelurahan ditargetkan 50 orang, red.).

Dalam hal ini, tes cepat antigen tersebut dilaksanakan oleh 40 puskesmas, masing-masing menangani dua desa/kelurahan yang dinilai memiliki kasus positif COVID-19 tertinggi dan kematian akibat COVID-19 yang tinggi jika dibandingkan dengan desa lainnya.

Bupati Achmad Husein mengatakan tes cepat antigen massal itu dilakukan karena sebagian besar kasus kematian akibat COVID-19 dialami oleh warga berusia lebih dari 55 tahun yang memiliki komorbid.

“Jika dari hasil tes antigen ini ada yang positif, kami akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan PCR. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga berusia lebih dari 55 tahun yang komorbid,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed