oleh

Gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT GCG ditolak pengadilan

Purwokerto, jurnalsumatra.com – Gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhadap PT Graha Cipta Guna (GCG) terkait dengan kasus kawasan pertokoan Kebondalem, Purwokerto, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Gugatan tersebut telah disidangkan di PN Purwokerto dan kemarin (18/1), majelis hakim telah membacakan amar putusannya,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum PT GCG Agoes Djatmiko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan dalam amar putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PN.Pwt, majelis hakim yang diketuai oleh Nanang Zulkarnain Faisal serta hakim anggota Deny Ikhwan dan Rahma Sari Nilam menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima sepenuhnya, sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran tahap pertama berdasarkan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016 sebesar Rp10,5 miliar.

“Majelis hakim juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, serta menghukum penggugat dalam hal ini Pemkab Banyumas, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp525.000,” katanya.

Agoes mengatakan sebelum Pemkab Banyumas mengajukan gugatan terhadap PT GCG, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan eksekusi Nomor 14/BA.Pdt.Eks/2010/PN.Pwt Jo. Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt Jo. Nomor 88/Pdt/2008/PT.Smg Jo. Nomor 2443 K/Pdt/2008 Jo. Nomor 530 PK/Pdt/2011.

Atas dasar keputusan tersebut, kata dia, kemudian terjadi kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016, sebagai wujud pelaksanaan atas putusan eksekusi.

“Kesepakatan bersama inilah yang kemudian oleh Pemkab Banyumas kemudian dianggap mengandung kekhilafan sehingga muncul gugatan kembali. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa pembayaran denda tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar adalah benar dan sah serta kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016 tidak bisa dilepaskan keterkaitannya dengan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Ia mengatakan terkait materi gugatan yang menyangkut luas objek sengketa di mana dalam kesepakatan bersama seluas 20.637 meter persegi, namun berdasarkan bukti surat bertanda P7 dan keterangan saksi, luas lahan adalah 22.652 meter persegi.

Menurut dia, adanya perbedaan luas tanah itu yang menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas kepada PT GCG.

“Akan tetapi dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbedaan luas tanah objek sengketa bisa diatasi dengan merujuk pada luas tanah yang tertera dalam amar putusan kasasi (bukti surat bertanda P.1 dan T.2.3), sehingga gugatan adanya kekhilafan terkait luas tanah objek eksekusi bukan menjadi alasan untuk menyatakan pembatalan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed