oleh

Diskominfo Pamekasan berdayakan KIM cegah penyebaran COVID-19

Pamekasan, jurnalsumatra.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur memberdayakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk membantu menyosialisasikan program gerakan disiplin protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah, guna menekan penyebaran COVID-19.

“Pemberdayaan kelompok informasi masyarakat ini penting, mengingat kelompok ini memiliki peran strategis dalam penyebarluasan informasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Media Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah di Pamekasan, Selasa.

Untuk memasifkan penyebaran informasi tentang pencegahan penularan COVID-19, menurut dia, semua media perlu digerakkan.

Kelompok Informasi Masyarakat, kata Arif merupakan kelompok media yang berbasis media sosial, sehingga disamping bisa membantu dalam penyebarluasan informasi, juga bisa membantu menangkal kabar bohong yang juga banyak beredar di media sosial.

Kelompok ini juga memiliki anggota dan kepengurusan, sehingga pengorganisasian penyebaran informasi akan lebih luas, bahkan bisa hingga ke desa-desa.

Sejauh ini, keberadaan KIM di Pamekasan memang belum difungsikan secara optimal, padahal organisasi ini memiliki landansan operasional perundang-undangan yang jelas, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Permenkominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009, Permenkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010, dan Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2019.

PP Nomor 38 Tahun 2007 mengatur tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Permenkominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, sedangkan Permenkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota dan Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Dalam ketentuan ini, peran KIM tertuang secara jelas, yakni sebagai fasilitator bagi masyarakat, mitra pemerintah, sebagai penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, pelancar arus informasi, dan sebagai sebagai terminal informasi bagi masyarakat desa/kelurahan.

Di masa pandemi COVID-19 ini, sambung Arif, peran KIM perlu dioptimalkan, sehingga bisa membantu pemerintah dalam hal penyebaran informasi, melakukan diseminasi informasi dan kanalisasi informasi yang mendidik dan mencerahkan publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed