oleh

Polisi Jambi tangkap penyelengara judi tembak ikan

Jambi, jurnalsumatra.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat malam (22/1) di wilayah Kabupaten Tebo dan Bungo telah mengerebek dua lokasi judi mesin tembak ikan dengan menangkap 22 orang pemainnya dan seorang bos atau pemilik tempat judi yang kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Bos pemilik judi di dua tempat tersebut bernama Edwin (29) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang juga ikut diamankan pada saat penggerebekan berlangsung, kata Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto, di Jambi Rabu.

“Iya pemiliknya sudah kita amankan dan juga telah kita tetapkan tersangka” katanya.

Selain tempat dan pemilik judi, ada juga sebanyak 22 orang yang telah diamankan juga telah di tetapkan tersangka dalam kasus ini dan tiga diantaranya wanita.

Untuk identitas yang ditetapkan tersangka Sukardi (47), Rio (34), Rika Diana (23), Priyanti (34), Juniati (30), Edwin (29), warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Setelah itu untuk Riyanto (36), Ucok Hamdani (33), Anas (48), Robi Suryadi (35), Yogi (20), Rikan Suhadi (24), Bujang Darlia (29), Mape Manalu (41), Richie (32) , Sofwan (43), Azhari (43), Sularno (41), Gusman (45), Ardiyono (45), Lutfi (42), Anggi (18), Sutanto (38) dan Eko (26) yang merupakan warga Kecamtan Rimbo Bujang Provinsi Jambi.

Sebelumnya unit Resmob Polda Jambi mengamankan 22 orang di dua tempat yang dijadikan sebagai tempat permainan judi tembak ikan yang berada di Kabupaten Muaro Bungo dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penggerebekan di dua tempat permainan judi tersebut dilakukan Tim Resmob Polda Jambi pada Jumat malam (22/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto.

Pengrebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo
.
“Atas dasar laporan masyarakat kita langsung melakukan pengintaian dan penggrebekan bahwa emang benar ada perjudian tersebut,” kata Kaswandi.

Dua lokasi penggrebekan tersebut petugas berhasil mendapatkan para pelaku yang sedang asik bermain judi. Ada 23 orang yang kita amankan mereka diamankan di lokasi perjudian dan sedang asik bermain. Selain mengamankan pelaku anggota Resmob juga berhasil mengamankan enam unit alat tembak ikan.

“Ada enam alat mesin judi ikan yang diamankan ada di Kabupaten Tebo diamankan tiga alat setelah itu di kabupaten Bungo ada tiga alat dan selain itu mengamankan pelaku dan mesin serta tiga alat barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp5.065.000,” kata Kompol Priyo Purwanto.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed