oleh

Mahkamah Partai Intruksikan Musda X Diulang 

Lahat, jurnalsumatra.com – Berdasarkan hasil dari musyawarah daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lahat, yang diselenggarakan pada 3 sampai dengan 4 Agustus 2020 dinyatakan dianulir atau cacat hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. “Tujuan dalam pertemuan ini tidak lain, berkoordinasi dengan pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Lahat, bahwasanya sesuai amar keputudsan Mahkamah Partai tertanggal 20 Januari 2021, No putusan 14/PI/Golkar/VIII/2020, Musda 10 yang dilaksankan pada 3-4 Agustus 2020, dinyatakan cacat hukum,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA didampingi Sekretaris, Zawawi Kadir, pada Selasa (02/02/2021).

Dengan demikian, sambung Farhan, apapun hasil yang diperoleh pada Musda X dinyatakan batal atau tidak sah. Sehingga, dari hasil sebelumnya akan dilakukan Musda Ulang.  “Disamping itu, Mahkamah Partai juga mengintruksikan kepada DPD l Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan DPD Golkar Lahat, untuk melaksanakan musda ulang,” terang Zawawi.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan Musda X diwacanakan pada 15 Februari 2021, namun, akan dikoordinasikan dengan DPD I Golkar Provinsi Sumsel. “Yang menyelengaranya pada Musda X DPD Golkar Lahat. Sedangkan, kandidat Ketua dikembalikan kepada petunjuk pelaksana (juklak) No 02/Golkar/9/2019 petunjuk pelaksanaan musda,” terangnya lugas. Tidak hanya itu, dikatakannya, pihak Golkar Kabupaten Lahat akan melakukan penjaringan Calon Ketua lagi, hingga batas waktu selama tiga hari. “Kini, pengawasan langsung dari Mahkamah Partai untuk bisa hadir dalam Musda, kalau pun tidak hadir maka dilaksanakan Vidcon,” ulas Zawawi Kadir dengan tegas. (Din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed