oleh

Disdikbud Akan Berikan Sanksi Sekolah Belajar Tatap Muka

Lahat, jurnalsumatra.com – Penundaan belajar tatap muka sepertinya akan terus berlangsung. Walaupun, saat ini sudah 19 sekolah yang ada di Kecamatan telah melaksanakan tatap muka disekolah. Proses perpanjangan untuk sekolah belum diperbolehkan melaksanakan aktifitas pembelajaran tatap muka dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Lahat nomer 800/337/P&K/2021 tentang penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Lahat Abu Hanifah melalui Wakil Ketua Andi Irawan M Pd dikonfirmasi membenarkan tentang penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut. Saat ini, memang ada 5 Kecamatan yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka yakni, Kecamatan Kota Lahat, Pulau Pinang, Merapi Barat, Jarai dan Kikim Timur. “Namun, untuk Kecamatan lain telah melakukan tatap muka disekolah hanya saja, siswa kelas 9 yang prioritas. Sedangkan siswa kelas 7 dan 8 tetap belajar dirumah saja,” cetus Andi dibincangi Rabu (03/02/2021).

Pemberlakuan belajar tatap muka ini dimulai sejak 1 Februari lalu, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dan terus di monitor oleh Dinas Pendidikan.  “Kabupaten Lahat ada 24 Kecamatan  keseluruhannaya, kenapa 5 Kecamatan ditunda belajar tatap muka karena masuk termasuk dalam Zona Covid sebab masih ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.  Kemungkinan dikatakan Andi, apabila ada perubahan dari jumlah kasus Covid-19 sekolah dj Lima Kecamatan tersebut bisa melakukan tatap muka disekolah.

“Intinya, nanti kita lihat perkembangan kedepannya,” terang Andi dengan lantang. Sementara, Kepala Disdikbud Lahat H Suhirdin mengatakan, pemberlakuan penundaan belajar tatap muka ini berlaku untuk SD dan SMP baik itu Negeri dan Swasta bahkan Disdikbud akan memberikan teguran hingga sangsi kepada sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka karena Penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 sehubung dengan semakin meningkatnya kasus covid 19 dibeberapa Kecamatan masuk dalam Zona Merah.

“Lima kecamatan dalam Kabupaten Lahat belajar tatap muka harus ditunda, dimana sebelumnya pelaksanaan belajar melalui surat edaran Bupati diberlakukan,” ujar H.Suhirdin. Ia menambahkan, bagi sekolah yang tetap melaksanakan belajar tatap muka dari semua tingkatan TK/PAUD, sekolah dasar dan menengah pertama akan diberikan sanksi namun terlebih dahulu akan ditegur melalui surat teguran atau langsung.

“Mari orang tua siswa sama sama saling mengawasi anak anak didik kita, jika ada sekolah yang memaksa belajar tatap muka segera laporkan kita akan berikan teguran hingga sanksi tegas,” janji Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lahat. Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lahat, Taufik M Putra SKM MM mengemukakan, bahwasanya berdasarkan data update covid-19 tertanggal 3 Februari 2021, untuk jumlah terkonfirmasi mencapai 552 orang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed