oleh

Janji Minjam Sebentar Ternyata Motor Digadaikan

Muba, jurnalsumatra.com – Zaman ikak zaman gile, jadi jangan mudah pecaye. Janji minjam tegal bae, kapan jingok motor tesande (digadakan). Tembang daerah dengan bahasa Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu, sama halnya yang dilakukan Risdama Yanti (23) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau yang kini mendekam di sel Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin.   Kenapa tidak, janji meminjam sepeda motor N-MAX NO POL BG 3728 XB dengan dalih untuk membeli nasi bungkus, justru wanita ini nekat melakukan penggelapan dan mengadaikan sepeda motor tersebut.

“Tersangka Risdama Yanti berhasil kita tangkap pada, Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 17:30 wib di pondok lahan PT. PIP Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, “Ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH saat dibincangi awak media, Jum’at (05/02/2021).

Yohan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Risdama merupakan laporan dari korban M. Lamsah. Dimana pada, Sabtu (31/1/2020) sekitar pukul 10:00 wib, tersangka meminjam motor N-MAX korban saat berada di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Kala itu, tersangka meminjam motor korban untuk membeli nasi bungkus. Namun, setelah di pinjamkan korban. Justru tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban. Hingga korban melapor ke Mapolsek Sanga Desa. “Dari laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim. Alhasil tersangka berhasil ditangkap, ” Kata Yohan.

Lebih lanjut Yohan mengatakan, Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui mengadaikan sepeda motor tersebut bersama tersangka lainnya berinisial Y untuk digadikan kepada tersangka lain berinisial R hingga L di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Maka selanjutnya anggota bergerak cepat ke wilayah itu pada, Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 06:00 wib untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Sementara dari penggerbakan di rumahnya, tersangka R berhasil lolos dengan melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sepeda motor N-MAX di depan rumahnya. “Untuk saat ini tersangka Risdama dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 372 KUHP, “Tegas Kapolsek.(Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed