oleh

Peringkat keterbukaan informasi publik Pasaman Barat meningkat

Simpang Empat, jurnalsumatra.com – Peringkat keterbukaan informasi publik Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengalami peningkatan selama 2020 dari peribgkat 18 menjadi peringkat 10.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pasaman Barat Edi Murdani di Simpang Empat, Minggu, mengatakan peningkatan dalam keterbukaan informasi publik dari peringkat 18 pada 2019 naik menjadi peringkat 10 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar.

Menurutnya, peringkat itu diperoleh dari evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 oleh Komisi Informasi Pemprov Sumbar untuk kategori pemerintah.

Meskipun ada peningkatan, pihaknya tidak akan berpuas diri dengan pencapaian tersebut.

“Kami akan terus memperbaiki kelemahan di tahun sebelumnya. Karena ada beberapa catatan yang harus diperbaiki sesuai dengan arahan dari Komisi Informasi Provinsi Sumbar,” katanya.

Ia menyebutkan ada beberapa poin yang harus di perbaiki seperti belum ditemukannya peraturan dan rancangan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik.

Selain itu tidak memiliki aplikasi atau tool pada website terkait mengenai permohonan informasi publik, tidak mengumumkan profil badan publik, tidak mengumumkan informasi terkait rencana kerja dan kalender kegiatan tahun 2020.

“Ada beberapa catatan yang akan kita perbaiki untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Sehingga dalam penilaian ke depan bisa kita penuhi dan tingkatkan,” sebutnya.

Ia berharap kepada dinas-dinas yang ada di Pasaman Barat agar mengirimkan data lewat operator PPID untuk di masukkan ke website PPID di bawah naungan Diskominfo Kabupaten Pasaman Barat.

“Karena saat ini keterbukaan informasi publik itu adalah hak masyarakat. Untuk itu, penilaian website PPID ini juga harus di dukung oleh dinas-dinas terkait lainya,” harapnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed