oleh

150 pasangan di Kota Ttangerang ikuti sidang isbat nikah

Tangerang, jurnalsumatra.com – Kerja sama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang-Pengadilan Agama Negeri setempat melakukan pencatatan pernikahan 150 pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah.

“Selamat untuk seluruh pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat nikah pada hari ini, semoga bermanfaat untuk bisa mengurus surat kependudukan lainnya kelak,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Aula Kecamatan Benda pada Jumat (26/2).

Mengingat pelaksanaan isbat nikah kedua ini diselenggarakan di tengah pandemi serta untuk menghindari terjadinya kerumunan, acara isbat nikah kali ini diselenggarakan secara serentak di sembilan Kecamatan di Kota Tangerang.

“Kami bagi pelaksanaannya di sembilan kecamatan agar tidak membuat kerumunan,” katanya.

Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang Buang Yusuf mengatakan kegiatan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasangan yang melakukan pernikahan tanpa dicatatkan oleh petugas yang berwenang.

“Cukup melengkapi syarat sah pernikahan. Nikah di KUA itu gratis, saya harap tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang. Agar tidak merugikan salah satu pihak dari pasangan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed