oleh

Ahmad Ditangkap Polisi saat di Jalan Poros Desa Cipta Sari kecamatan Mesuji Raya OKI

OKI, Jurnalsumatra.com – Ahmad Ayong (29) bin Samsuri terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Mesuji Raya, Resort Ogan Komering Ilir (OKI), minggu (28/2/2021).

 

Pasalnya, warga Desa Rantau Durian 1 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI ini kedapatan membawa sajam serta senpira saat digeledah anggota polsek Mesuji Raya.

 

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, M.Si, menjelaskan, Ahmad Ayong  tertangkap tangan secara tanpa hak melawan hukum karena memiliki, membawa, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan dan tertangkap tangan secara tanpa hak melawan hukum memiliki, membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 hingga ditangkap oleh anggota Polsek Mesuji Raya.

 

Kronologis Kejadian

 

Minggu (28/2/2021) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Poros Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya OKI penangkapan bermula ketika anggota Subsektor Mesuji Raya mendapatkan informasi bahwa diduga 1(satu) atas nama AYONG memiliki senjata api rakitan, kemudian Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya yang dipimpin oleh Ipda Jendri Simanjuntak, melakukan penangkapan dijalan Poros Desa Cipta Sari Kec Mesuji Raya OKI dan didapati 1 (Satu) pucuk Senjata Api Rakitan berikut 1(satu) butir amunisi dengan kaliber 5,56 warna kuning di saku celana depan se elah kanan dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat bersarung kain warna putih di saku celana belakang sebelah kiri yang di kuasai oleh pelaku, kemudian pelaku dibawa ke kantor Subsektor Mesuji Raya.

 

Barang Bukti yang ditangkap  1 (Satu) pucuk senjata Api rakitan berikut 1(Satu) Butir amunisi kaliber 5,56 warna kuning, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau, 1 (Satu) buah celana hitam jenis Jeans. (ata)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed