oleh

Putusan Sidang Prapradilan Majelis Hakim Tolak Tuntutan KG

Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melihat semua bukti bukti yang ada, serta proses yang cukup panjang terkait sidang prapradilan pemohon Krismonika Gustaf (KG), akhirnya, Senin (08/03/2021) kemarin, Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak semua tuntutan pemohon dan membebankan seluruh sidang kepada Pemohon.

Sidang dilaksanakan ruang sidang I Prof.DR.Qemar Seni Adji PN Lahat, yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, atas dugaan tersangka tertangkap Narkoba pada Bulan Februari kemarin, atas kepemilikan dua butir Pil Ekstacy yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat.

Tak terima diamankan, lalu, terduga melakukan Prapradilan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat. Namun, disayangkan segala usaha dan upaya dari Keluarga KG harus berakhir kecewa dan menerima keputusan Ketua Majelis Hakim PN Lahat. Pimpinan sidang kali ini, di Ketuai Hakim Tunggal Renaldo Meiji Tobing SH MH Panitra pengganti Yuliansyah SH.

Kuasa hukum termohon AKP Zulfikar SH MH dan kawan kawan dengan santai mengikuti Sidang Prapradilan dengan agenda pembacaan putusan sidang prapradilan VS pemohon Krismonika Gusta yang diwakili oleh LBH Palembang Taslim SH MH dan kawan kawan.

Untuk pihak termohon dari Polres Lahat AKBP Parlindungan Lubis SH MH, Kompol Asep Durahan SH, AKP Darmanson SH, AKP Zulfikar SH MH, IPDA Musfa’in SH, IPDA Ismail SE MM, BRIPKA Ifriadi SH, Pembina Ahmad Yani SH, Penata TK 1 Rasyid Ibrahim SH, Penata TK 1 Tina Mardia SH.

Lantas, melihat dari semua bukti bukti yang ada sidang Prapradilan tersebut memutuskan Menolak semua tuntutan pemohon, dan membebankan seluruh biaya sidang kepada pemohon. Selama proses sidang berlangsung dilakukan Pengamanan oleh Pers Polri Lahat Shabara, Sat Reskrimum, Satresnarkoba, Sat Intel, Sat Lantas, Provos, Pers TNI Kodim 0405 Lahat, Sub Denpom Lahat. (Din)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed