oleh

Polda Kalteng sita 335 gram sabu-sabu dari enam tersangka

Palangka Raya, jurnalsumatra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah dalam sepekan terakhir berhasil menyita 335 gram lebih sabu-sabu dari enam orang tersangka yang berhasil dibekuk di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo pada saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (10/3), mengatakan dari enam tersangka itu ada yang berstatus residivis dan pasangan suami istri.

“Keenam orang itu ditangkap ada yang di Kota Palangka Raya, Kota Sampit, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dari enam tersangka ini menjadi lima kasus,” katanya.

Dia mengatakan pasangan suami istri bernama SP (33) dan NR (31) tercatat sebagai warga Kabupaten Gunung Mas, SY (64) warga Jalan A. Yani Gang Sepakat Kota Palangka Raya, HR (45), warga Jalan Muchran Ali Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka lainnya, bernama IW (39), warga Jalan Sungai Jingah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan EF (39), warga Desa Danau Pantau, Kabupaten Kapuas.

“Dari tangan mereka diamankan 335 gram lebih sabu, sebab jaringan mereka ini berbeda-beda. Ada dari Provinsi Kalimantan Barat dan ada dari Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Dia mengatakan barang haram yang didatangkan dari luar daerah itu diduga akan diedarkan ke sejumlah tempat, seperti perkebunan sawit dan dijual ke pekerja tambang di Kabupaten Gunung Mas.

Aksi mereka, katanya, diduga kuat dikendalikan salah satu keluarganya yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) di Kalteng.

“Saya tegaskan saya tidak akan berhenti dalam melakukan penindakan narkoba di wilayah hukum kami. Maka dari itu kami juga akan terus memerangi yang namanya narkoba dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Sebelum menyudahi perbincangannya dengan sejumlah awak media, ia juga meminta kepada pemangku kepentingan terkait dan masyarakat Kalteng agar bersama-sama memerangi narkoba.

Ia mengatakan karena peredaran narkoba di Kalteng selama ini sudah terbuka, sehingga harus dilakukan penekanan dari berbagai hal sehingga penyebarannya bisa berkurang.

“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami perlukan, tentunya dalam membasmi peredaran barang haram itu,” katanya.

Atas perbuatan keenam tersangka itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar, sedangkan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed