oleh

Perombakan 9 Perangkat Desa Sesuai Dengan Aturan

-Lahat-1.000 views

Lahat, jurnalsumatra.com – Pemberhentian atau pergantian sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang dilakukan Zaiman Sasi selaku Pjs kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, sesuai dengan aturan. Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah undang undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri).

Pjs kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat Zaiman Sasi dikonfirmasi membenarkan, kalau dirinya telah mengganti 9 orang perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat. “Benar, sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang lama, sudah kita ganti dengan perangkat desa yang baru. Pengangkatan perangkat yang baru berdasarkan hasil Musyawarah yang disaksikan oleh Camat, Kasi Pemerintaha, Ekobank, Trantif, dan seluruh BPD beserta anggotanya,” ungkap Zaiman Sasi, pada Jum’at (12/03/2021).

Awalnya musyawarah dilakukan dirumahnya, lanjut Zaiman Sasi, lalu berlanjut kekantor Kecamatan Tanjung Sakti PUMI disaksikan oleh seluruh Kasi Kecamatan, termasuk turut hadir dalam musyawarah tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat bernama Barmawi. “Dikarena musyawarah malam itu, nyaris ribut dan tak kunjung selesai. Lalu, musyawarah dilanjutkan kekantor Kecamatan Tanjung Sakti PUMI. Lantas, hasil keputusan dengan pergantian perangkat baru, semua perangkat yang lama mensetujui dan menandatangi berita acara yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed