oleh

Empat Tahun Buron Tersangka Diciduk Satreskrim Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com –  Selama empat (4) tahun menjadi buronan Polres Lahat, akhirnya tersangka 365 Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil diciduk oleh jajaran Satreskrim Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Kurniawi B Burmawi S.Ik. Bermodal LP/B-22/VII/2017/Sumsel/Res Lahat tanggal 07 Agustus 2017, dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Dengan korban Ngatiman (41) seorang sopir sekaligus warga Talang Kabu Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi B Burmawi S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespno SH membenarkan bahwasannya Unit Satreskrim Polres Lahat telah berhasil mengungkap dan tersangka yang tersandung Pasal 365 KUHP.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 07 Agustus 2017 silam, dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 365 KUHP,” ungkap PAUR Humas Polres Lahat, pada Sabtu (03/04/2021). Unit Reskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan sampai mengungkap keberadaan tersangka ini, sambung Liespono, cukup panjang serta dapat mengarah kepada TSK bernama Romli (40) warga Kampung Sawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terjadi di Perlintasan Rel Kereta desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sehingga, mengakibatkan korban Ngatiman warga Talang Kabu Kecamatan Lahat ini, mengalami kerugian satu (1) unit mobil Truk Hino Dutro warga hijau BG 8504 EF dengan Nomor Mesin W04DTRJ-48184.

Dijelaskan Liespono, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Perlintasan rel kereta desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan cara pelaku menyetop mobil hendak mengantar Batubara menuju PT PRUSDA dan ketika di Perlintasan Rel Kereta desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Lantas, dengan tiba tiba sekira jam 01.00 WIB, korban distop oleh enam (6) orang laki laki selanjutnya pelaku meninju korban, dan mengenai mata kiri dan kemudian membawa pergi satu unit mobil Dump Truk Hino warna hijau BG 8504 EF, setelah peristiwa itu korban langsung mendatangi Polres Lahat guna melaporkan kejadian yang dialaminya dan dapat ditindaklanjuti Polres Lahat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka, kata Liespono, pada Jum’at tanggal 2 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan di Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. “Selanjutnya, tanpa mengulur waktu lagi tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed