oleh

Polres Barito Utara tangkap dua pengedar sabu

Muara Teweh, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang warga Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, satu diantaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

“Dua orang pelaku sudah kami amankan, salah seorang berstatus ASN,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di Muara Teweh, Jumat.

Kedua pelaku narkotika itu antara lain Hermansyah alias Herman (39) warga Jalan Wonorejo RT 30 Muara Teweh yang juga seorang ASN, kemudian Melki (19) warga Jalan Bhayangkara RT 16B Muara Teweh, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (29/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dibekuknya kedua tersangka itu berawal polisi melakukan penyelidikan di rumah Herman di Jalan Wonorejo, ketika sampai depan rumah Herman, datang tersangka Melki dan diamankan kemudian diinterogasi, Melki mengaku habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.

Pada malam itu juga polisi mengetuk rumah Herman dan dibuka oleh pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya.

“Saat itu ditemukan satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan, selain sabu, juga timbangan di gital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, HP merk Samsung J2 prime warna Silver, HP merk REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp812.000.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameto.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed