oleh

Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg Uang Rp 25 Ribu

Lahat, jurnalsumatra.com – Berdasarkan hasil dari rapat bersama dengan melibatkan seluruh instansi agama, Organisasi Agama dan tokoh agama, disepakati untuk Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M telah ditetapkan yakni Beras 2,5 Kilogram atau Uang Rp 25 Ribu Per Jiwa. Kepala Kantor Kemenag Lahat H Rusidi Djafar didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Muliansyah S Ag dibincangi wartawan mengatakan, Kemenag Lahat mengenai untuk Zakat Fitrah telah melayangkan surat keseluruh Masjid dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Surat yang berisi intruksi sudah kita layangkan ke KUA dan Masjid, untuk Zakat Fitrah lebaran ini telah ditetapkan beras 2,5 Kg atau Uang sebesar Rp 25 Ribu,” ungkap Muliansyah, Jumat (30/04/2021). Muliansyah menjelaskan, keputusan rapat mengenai zakat fitrah ini melibatkan Kemenag, Bagian Kesra, Baznas, MUI, PC Nahdhatul Ulang, PD Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia dan Para Alim Ulama.

“Keputusan rapat bersama ditetapkan pada Selasa 27 April kemarin, hasil dari rapat itulah yang kita teruskan kepada KUA dan Masjid untuk di sampaikan atau sosialisasikan ke tingkat desa,” tuturnya. Sementara, Ketua PC Nahdhatul Ulama Napiqurahman membenarkan telah di libatkan dalam rapat bersama membahas zakat fitrah. “Kita sudah rapat dan telah disepakati untuk zakat fitrah berupa beras 2,5 Kg atau Uang Rp 25 Ribu untuk satu orang,” pungkas Napiqurahman. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed