oleh

Tower dua Rusun Tegalrejo Yogyakarta diharapkan selesai Oktober

Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Tower dua Rumah Susun Tegalrejo di Kota Yogyakarta mulai dinangun, tidak berselang lama setelah pihak ketiga pemenang lelang paket pekerjaan tersebut ditetapkan dan diharapkan pembangunan selesai pada Oktober.

“Sesuai dengan kontraknya,  pekerjaan fisik pembangunan tower dua ini dilakukan akhir Maret hingga 25 Oktober,” kata Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Sigit Setiawan di Yogyakarta, Senin.

Sama seperti saat membangun tower satu, dana untuk pembangunan tower dua juga sepenuhnya dialokasikan dari pemerintah pusat. Pada tahun ini, alokasi anggaran untuk pembangunan tower dua mencapai sekitar Rp23,4 miliar.

Menurut Sigit, spesifikasi teknis tiap unit di tower dua rumah susun tersebut akan sama seperti tower pertama, yaitu memiliki luas 36 meter persegi per unit dan seluruhnya sudah dilengkapi furniture.

“Yang sedikit membedakan adalah jumlah unit yang nanti disewakan. Ada tambahan dua unit di lantai bawah,” katanya.

Dengan tambahan dua unit rumah susun tersebut, di tower dua akan ada 44 unit rumah susun yang bisa disewakan sedangkan di tower satu hanya ada 42 unit yang berada di bangunan setinggi tiga lantai.

“Karena di tower satu sudah dilengkapi dengan ruangan untuk pertemuan dan kios,  di tower dua akan ada sedikit pengurangan luas untuk fasilitas umum tersebut sehingga bisa dibangun dua unit tambahan,” katanya.

Sementara itu, tower satu Rumah Susun Tegalrejo yang sudah selesai dibangun pada 2019 saat ini masih dimanfaatkan sebagai shelter untuk kebutuhan isolasi bagi pasien COVID-19.

“Karena masih digunakan untuk kebutuhan penanganan pandemi,  seluruh biaya pemeliharaan masih dialokasikan dari biaya tidak terduga (BTT) Pemkot Yogyakarta,” katanya.

Meskipun demikian, Sigit mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memperoleh surat dari pemerintah pusat untuk pemanfaatan tower satu rumah susun tersebut.

Proses hibah bangunan terus dilakukan karena bangunan dengan nilai lebih dari Rp10 miliar, proses hibahnya harus diketahui oleh Presiden.

“Surat izin pemanfaatannya keluar Juni 2020, sehingga bangunan sebenarnya sudah bisa digunakan sesuai fungsi awal. Tinggal menunggu sampai kapan pemanfaatan shelter ini,” katanya.

Warga yang berhak menempati rumah susun sewa tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penghuni pun diharapkan dapat mandiri dan hanya menghuni selama dua periode atau maksimal enam tahun.

“Setelah dari rumah susun ini mereka memiliki kemampuan membeli rumah sendiri,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed