oleh

Bantul buka posko pengaduan terkait pembayaran THR

Bantul, jurnalsumatra.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Rencana minggu ini kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) lagi ke perusahaan-perusahaan, disamping tetap membuka posko aduan, posko kami buka sejak Senin,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Senin (3/5).

Menurut dia, posko aduan THR dibuka dan dilayani di kantor instansi tersebut. Selain itu juga dilayani secara dalam jaringan (daring), sehingga bagi pekerja maupun perusahaan yang memiliki persoalan terkait THR dapat dikonsultasikan dan dikomunikasikan.

“Kemudian pelayanan secara online sesuai yang tertera di dalam SE (Surat Edaran) Bupati terkait Pembayaran THR bagi perusahaan yang dikomandoi oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) DIY untuk aduan secara online,” katanya.

Dia menjelaskan, jumlah perusahaan atau pengusaha yang terdata di instansinya sekitar 1.000 perusahaan dengan jumlah sekitar 40 ribu orang tenaga kerja, namun yang sudah dilakukan monev secara sampling oleh Disnakertrans Bantul hingga pekan lalu sekitar 21 perusahaan.

“Kemarin kami sudah lakukan deteksi dini dan monev ke sebanyak 21 perusahaan yang besar-besar, terkait rencana pembayaran THR, dan rata-rata teman-teman perusahaan sanggup memberikan pembayaran THR,” katanya.

Dia mengatakan, ada juga beberapa perusahaan yang masih akan melakukan rembug dulu dengan pekerja terkait rencana pembayaran THR, untuk mencapai kesepakatan yang disetujui kedua pihak.

Dia mengatakan, dalam monev tersebut pihaknya juga sempat meminta klarifikasi dengan perusahaan karena ada kesalahanpahaman antara pekerja dengan perusahaan terkait dengan pembayaran THR menjelang Lebaran 2021.

“Ada beberapa persoalan, tapi setelah kami klarifikasi ke lapangan ternyata hanya salah paham, jadi sudah terselesaikan. Jadi cuma ada salah faham antara pihak pekerja dan pengusaha terkait penamaan, harusnya pembayaran THR, tapi diganti namanya apa, jadi pekerjanya kurang faham hal itu,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed