oleh

Pelayanan Berobat Gratis Dihentikan

Lahat, jurnalsumatra.com — Berobat Gratis dan mengharapkan pelayanan PPJKM bagi masyarakat Kabupaten Lahat, pupus sudah. Pasalnya, sejak tanggal 01 Mei 2021 mulai Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, mulai menggunakan pembiayaan melalui BPJS. “Benar, kita sudah lakukan tandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan (BPJS) cabang Lubuk Linggau,” ungkap MoU Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lahat Taufiq Maryansya Putra SKM.MM, dalam surat perjanjian tersebut.

Ia menjelaskan, sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan (BPJS). Yang mana dijelaskan Taufiq, MoU BPJS cabang Lubuk Linggau 440/625/Kes/IV/2021 dan nomor 49/KTR/III-04/0421 tanggal 29 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Kabupaten Lahat dalam rangka universal hesith coverage (UHC).

Dengan telah ditandatanganinya perjanjian yang ada, sambung Kadinkes Lahat, maka dengan ini pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Lahat dilakukan menggunakan dengan pembiayaan BPJS. “Untuk itu, kami menyampaikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Lahat akan dilakukan dengan menggunakan pembiayaan BPJS cabang Lubuk Linggau,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Taufiq, maka pelayanan PPJKM/atau Berobat Gratis akan dihentikan terhitung mulai 1 Mei 2021. “Jadi, untuk pelayanan PPJKM atau Berobat Gratis akan kita hentikan terhitung sejak 1 Mei 2021 tahun ini,” terang Taufiq. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed