oleh

Pemprov Sumbar pertahankan opini WTP sembilan kali

Padang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempertahankan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang, Jumat.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020.

BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 miliar, di antaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar .

Dalam hal ini BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai, agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 memenuhi ketentuan, sehingga tidak terjadi kecurangan,” kata dia.

Lewat opini WTP atas LKPD 2021, maka Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini WTP selama sembilan kali berturut-turut.

Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik, kata dia.

Pada sisi lain terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 dan didukung dengan pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, masih menemukan beberapa permasalahan.

Persoalan tersebut, yaitu pembayaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumbar sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan.

“Akan tetapi permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata dia lagi.

Selain itu, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah ini pada 2020.

“Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed