oleh

Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Nginap di Bui

Lahat, jurnalsumatra.com – Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas II A yang berlokasi di Jl RE Martadinata Kabupaten Lahat. Hal tersebut, dibuktikan pada Selasa (25/05/2021) , saat oknum itu menjabat dirinya sebagai Lurah Pasar Bawah diera tahun 2016 sampai dengan 2020 lalu, yang juga merupakan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, telah memakai Rompi Orange.

“Setelah diperiksa dinyatakan lengkap terduga ES ditahan oleh pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, dan hari ini berkas dugaan korupsi melibatkan oknum mantan Lurah Pasar Bawah, beserta barang bukti (BB) telah kita terima untuk ditingkatkan proses kasusnya kejenjang selanjutnya,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH MH melalui Kasi Intel Faisyah Bani SH didamping Kasi Pidsus Anjas Karya SH, pada Senin (25/05/2021) .

Dengan diterimanya berkas oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, sambung Anjas, artinya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas pelimpahan dari unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lahat tersebut, akan dipelajari dan dilanjutkan ke Proses hukum lebih lanjut. “Berkas akan kita pelajari terlebih dahulu, untuk beberapa hari kedepan. Lalu, apabila kita nyatakan lengkap maka selanjutnya akan ditingkatkan kejenjang lebih tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Anjas.

Setelah menerima pelimpahan,Kasi Intelijen, Faisyal Bani, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang. “ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Faisyal.

Untuk itu, dijelaskan Anjas Karya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Sumsel. “ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.

Pantauan dilapangan, ES saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sarmin SH, terlihat ES telah memakai celana Jeans dan Rompi Orange masuk kedalam mobil tahanan milik Kejaksaan Lahat dengan penuh rasa penyesalan. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H. Burmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti (BB) dan terduga Pelaku mantan oknum Lurah Pasar Bawah Lahat, ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed