oleh

Wali Kota: Bangunan tinggi di Surabaya wajib punya rekomendasi pencegahan kebakaran

Surabaya, jurnalsumatra.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan setiap bangunan tinggi yang berdiri di Kota Pahlawan, Jawa Timur, nantinya wajib memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dari pemerintah kota setempat.

“Ada sekitar 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit di Surabaya. Dari angka itu 75 persen di antaranya telah mengantongi izin,” kata Wali Kota Eri CahyadiCahyadi di Surabaya, Kamis.

Sedangkan sisanya, lanjut dia, ada yang izinnya masih proses, ada pula yang belum keluar karena masih ada yang harus diperbaiki. “Tetapi yang pasti hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga ke depan hukumnya wajib bagi seluruh gedung mendapat rekomendasi,” katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya akan terus berinovasi terutama bagi penanggulangan kebakaran di tingkat perumahan padat penduduk di Surabaya. Bahkan, ia juga sudah menyiapkan beberapa opsi dan alternatif.

“Rencananya ke depan, seperti penyiapan kendaraan roda dua yang ada tempat airnya. Lalu kemudian, bisa diserahkan ke LPMK karena sebagai penanganan pertama,” katanya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedik Irianto menambahkan, tingkat kebakaran di Kota Surabaya terus mengalami penurunan khususnya dalam setahun terakhir ini.

Ia merinci pada tahun 2019 kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 694 kasus. “Penurunannya sekitar 30 persen. Apalagi tahun ini juga terlihat turun, semoga ke depan kasus kebakaran di Surabaya semakin dapat ditekan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap, upaya penanganan kebakaran di Surabaya semakin lebih baik lagi setelah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disahkan.

Menurut dia, fokus utama setelah pengesahan raperda yang telah diperbarui itu adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK).

“Dari situ, baru akan diketahui apa yang saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya, yang jelas sesuai dengan arahan dan petunjuk wali kota,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed