oleh

YLKI Gandeng Kejaksaan Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengingatkan bahwa pelanggaran kegiatan usaha bisa berpotensi diikuti oleh tindakan korupsi, khususnya pelanggaran yang terkait dengan terjaminnya keselamatan ketenagalistrikan pada Aset milik Negara dari pemasangan alat-alat listrik yang tidak standar nasional Indonesia (SNI).

Untuk itu, YLKI Lahat mendorong pemberian sanksi yang tegas kepada pengusaha yang melanggar dan tak kooperatif serta tidak beritikad baik dalam menegakan aturan. Hal tersebut, disampaikan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei’, ST. SH, usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fitrah, SH. MH, pada Senin (14/06/2021) saat dibincangi wartawan.

“Tujuan utama pertemuan hari ini, yaitu melaporan temuan YLKI Lahat atas pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak seusai operasional prosedur (SOP) atas tidak dilakukannya pengawasan serta pengujian mengacu amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” terangnya.

Lahat saat ini diakui Sanderson, dalam kondisi memprihatinkan dimana kejadian kebakaran akibat arus pendek listrik sangat mendominasi akhir-akhir ini hampir setiap hari dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat. “Hal ini sejalan dengan beberapa waktu terakhir banyak Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) diduga tidak melakukan pengawasan dan pengujian terhadap instalasi yang dipasang oleh “tukang listrik” bukan instalatir yang bersertifikat sesuai ketentuan” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Sanderson,  kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik tak sekedar kertas saja untuk ke PLN, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Instalatir dan tenaga teknik ketenagalistrikan ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik, tutur dia.

Berangkat dari temuan tersebut, YLKI Lahat menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat pemerintah daerah untuk meminimalisir kejadian kebarakan yang kerap menimpa apabila tingkat kepatuhan terhadap kaidah terbilang tinggi. “Minimal kalau kaidah-kaidah dan SOP ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” ujarnay.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed