oleh

Nomenklatur Polres Lahat Berubah Susunan Organisasi

Lahat, jurnalsumatra.com – Sejak tanggal 14 Januari 2021, nomenklatur Polres Lahat mengalami perubahan baik susunan Organisasi maupun Nama serta tata kerja Polres Lahat. Perubahan tersebut, mengacu dan berdasarkan Peraturan Kapolri nomor dua (2) tahun 2021, yang isinya tentang susunan Organisasi dan tata kerja untuk jajaran Polres Lahat maupun dijajaran Polisi Sektor (Polsek) dalam wilayah hukum Polres Lahat.

“Benar, untuk nomenklatur susunan organisasi dan tata kerja serta nama Polres Lahat dan jajaran Polsek dalam wilayah Polres Lahat mengalami sedikit perubahan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (16/06/2021)

Sebetulnya, diakui Liespono, berlakunya susunan Organisasi baru, sejak tahun ini pada tanggal 14 Januari 2021, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja untuk Polres dan Polsek.

Liespono menegaskan, memang ada beberapa tata kerja yang sedikit berubah seperti Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, sebelumnya jabatan seperti Kasi Humas diisi oleh Kasubag Humas. “Sedangkan, untuk laporan pertanggungjawaban sendiri seperti di Kasi Humas langsung ke Kapolres, beda dengan sebelumnya laporan cukup ke Bagian Ops saja,” terang PAUR Humas Polres Lahat.

Menurutnya, perubahan nomenklatur ini bukan hanya untuk di Polres saja namun juga ada di Polsek, untuk personil yang mengisi dalam jabatan nomenklatur baru masih tetap pejabat yang lama, hanya ada istilah pengukuhan. “Lalu, untuk Kabag Sumda berubah menjadi Kabag SDM dan untuk Satuan Sabara menjadi Satuan Samapta, untuk pejabatnya tetap yang lama, hanya namanya saja berbeda,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed