oleh

IBI Mukomuko usulkan pengangkatan honorer daerah

Mukomuko, jurnalsumatra.com – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pengangkatan tenaga kerja sukarela yang mengabdi sebagai tenaga kesehatan di puskesmas, RSUD, dan sarana kesehatan lainnya di daerah ini menjadi honorer daerah dan digaji dari APBD.

“Kalau kami memperjuangkan anggota agar dingkat menjadi tenaga honorer daerah sudah dilakukan sejak periode sebelumnya dan sudah ada beberapa tenaga kerja sukarela di derah ini yang masuk dan diangkat sebagai tenaga honorer daerah,” kata Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Mukomuko Meilan di Mukomuko, Kamis, dalam keterangannya pada Hari Bidan Nasional yang jatuh pada 24 Juni  di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, sebanyak 532 orang bidan di daerah ini, sebanyak 240 orang di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil di daerah ini, sisanya ada yang tenaga honorer daerah dan tenaga kerja sukarela.

Ia mengatakan, dari sisa bidan yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebanyak itu, jumlah tenaga kerja sukarela yang mengabdi di puskesmas, Dinas Kesehatan lumayan banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer daerah.

Kendati demikian, ia mengatakan, anggota IBI tidak dilihat berdasarkan pekerjaan dia, yang penting dia itu mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai persyaratan masuk dan menjadi anggota IBI di daerah ini.

Ia mengatakan, IBI terus memperjuangkan agar STR milik setiap anggotanya tetap hidup agar anggotanya dapat melakukan aktivitas pekerjaan selain menjadi pegawai negeri sipil mereka bisa membuka praktek pribadi.

“Kita juga ‘ngomong’ kepada bidan kalau tidak bisa diperjuangkan menjadi pegawai negeri sipil atau tenaga honorer daerah, mereka bisa membuka praktik pribadi dengan syarat memiliki STR,’ ujarnya pula.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa anggotanya tidak harus menjadi tenaga kesehatan, tetapi mereka bisa melakukan pekerjaan lain seperti bagian administrasi di sarana kesehatan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed