oleh

Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Pidum

Lahat, juralsumatra.com – Waw..!!! Hanya berjarak beberapa hari jajaran unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat dibawa Kepemimpinan IPDA Buddi Agus SE, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHPidana. Bermodalkan LP/B-97/IV/2021/Res Lahat/Polda Sumsel/, tanggal 24 April 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 22.45 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) lapangan Eks MTQ Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran unit Pidum Polres Lahat telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Setelah mendapatkan laporan dari korban Endriyansyah (42) warga Jl Penghijauan Blok C nomor 017 RT/RW 017/006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, anggota terus melakukan Lidik kelapangan,” ungkap Liespono pada Sabtu (26/06/2021). Liespono menjelaskan, lalu berdasarkan keterangan dari Saksi M Athaillah Zacky Muda (16) seorang pelajar warga Jl Penghijauan Block C Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Untuk kronologis kejadian, pada Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira jam 22.45 WIB bertempat dilapangan Eks MTQ Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) diungkapkan Liespono, diduga dilakukan oleh tersangka bersama tiga (3) orang teman tersangka dengan cara para pelaku mengambil satu unit HandPhone Android OPPO Reno 4 F warna hitam IME 1: 862215054012134 IME 2: 862215054012126 milik korban sewaktu saudara M ATHAILLAH sedang memakai HandPhone korban.

“Para pelaku melancarkan aksinya, dengan cara menyetopi korban dan langsung mengambil HandPhone, bersama tersangka bersama temannya, setelah itu kabur melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor,” ujar Liespono. Selanjutnya, untuk kronologis penangkapan sambung Liespono, pada Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka bernama Lucky Ardiansyah (18) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dapat ditangkap ketika berada dirumah Nenek tersangka di Pagar Jati Kikim Selatan.

Tanpa mengulur waktu lagi, kata PAUR Humas Polres Lahat, selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna untuk menjalankan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku. “Untuk barang bukti (BB) 1 unit HandPhone Android Oppo Reno 4 F warna hitam IME 1 ; 862215054012134 IME 2 : 862215054012126, kini, tersangka telah kita amankan, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut kedepan,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed