oleh

Pemilik Cafe Dikecamatan Merapi Timur Bakal Ditertibkan

Lahat, jurnalsumatra.com – Seluruh pemilik warung remang remang yang yang berada di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, diberikan Deadline selama satu (1) Minggu kedepan agar semua warung dilokasi tersebut, ditutup secara total. Hal tersebut, mengingat banyaknya peristiwa keributan selama ini. Membuat pihak Pemkab Lahat melalui Kasat Pol-PP Pemkab Lahat, secara tegas menyampaikan dan memberikan Deadline selama satu Minggu kedepan agar tidak ada lagi warung warung di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ini.

“Benar, surat himbauan telah kita layangkan kepada seluruh pemilik warung remang remang atau warung cafe disepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” ungkap Kasat Pol-PP, Linmas, Damkar Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM, pada Senin (28/06/2021). Dijelaskannya, surat tembusan sudah disampaikan dengan semua unsur Tripika yang ada di Kecamatan Merapi Area. Akan tetapi, bagi warung yang telah mengantongi izin silakan, namun, akan tetapi diperiksa terkait kelengkapan izinnya.

“Dikarenakan, tempat hiburan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ini, hampir mayoritas tidak mengantongi izin. Sehingga, akan kita tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya lagi. Tidak hanya itu, diakui Fauzan, bagi warung telah mengantongi izin tidak dipermasalahkan. Namun, yang menjadi target nantinya, warung warung ataupun cafe remang remang di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ini, yang jelas jelas tidak mengantongi izinnya. Sehingga, patut untuk ditertibkan.

Dalam penertiban tersebut, sambung Fauzan, bagi pemilik warung yang telah mengantongi izin resmi, tidak akan dipersoalkan. Namun, perlu diketahui untuk jam Operasional dari izin tersebut, bisa dilihat. “Jangan mentang mentang mereka sudah pegang izin, sudah bebas begitu saja. Izin itu untuk usaha, nah, untuk Operasional harus ikuti keariban lokal. Termasuk, sipemilik harus mematuhi waktu yang ditentukan, apalagi lalu, saat ini, masa Pandemi atau Covid 19, sehingga, pemilik warung wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ada,” terang mantan Kepala BPMDesa.

Dalam penertiban tersebut, dikatakan Fauzan, akan dilakukan secara gabungan Pol-PP, TNI, dan Polri, termasuk dari Kecamatan nantinya. Penertiban yang dilakukan tanpa terkecuali. Untuk itu, pihaknya memberikan tenggang waktu satu Minggu kedepan, agar para pemilik warung dan cafe sepanjang Jalinsum di Kecamatan Merapi Timur, Lahat, agar dapat melakukan penertiban secara mandiri.

“Satu Minggu kedepan kita berikan tenggang waktu supaya dilakukan penertiban mandiri. Jangan sampai ditertibkan. Dalam penertiban nanti kita akan melibatkan Tim Gabungan Pol-PP, TNI, Polri, PM, dan Kecamatan, semua ini, dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang ke-75 tahun 2021,” pungkas Kasat Pol-PP Pemkab Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed