oleh

Penumpang dari Jakarta ke Timika wajib kantongi hasil test PCR

Timika, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mewajibkan seluruh penumpang penerbangan dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika mengantongi hasil test PCR COVID-19 dengan status negatif selain menunjukkan sertifikat vaksin selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro satu bulan ke depan.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Kamis, mengatakan kebijakan itu diambil untuk mencegah masuknya virus varian baru Delta yang kini memicu lonjakan kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

“Pesawat bolak-balik terus dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika tidak masalah, cuma semua penumpang dari sana wajib punya hasil tes PCR negatif dan sertifikat vaksin. Sementara untuk penerbangan lintas Papua, bisa digunakan salah satunya saja,” kata Omaleng.

Menurut dia, kebijakan PPKM Mikro di Mimika akan berlaku selama jangka waktu satu bulan terhitung mulai hari ini, Kamis 8 Juli hingga 6 Agustus 2021.

“Selama satu bulan ini kami akan terus memonitoring perkembangan kasus COVID-19 di Mimika. Kalau angkanya naik terus, maka bulan berikutnya kami akan lakukan pembatasan total. Nanti tanggal 6 Agustus kami akan evaluasi kembali,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Bupati Omaleng memperingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemkab Mimika agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Satu bulan ini tidak boleh kemana-mana. Virus varian baru Delta ini yang membuat banyak orang meninggal. Semua rumah sakit di Pulau Jawa penuh dengan pasien COVID-19, bahkan banyak orang ditolak dari rumah sakit. Jadi, tidak boleh main-main,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed