oleh

Menteri KP tegaskan tidak akan izinkan kapal eks asing beroperasi

Ambon, jurnalsumatra.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada kapal ikan buatan luar negeri atau kapal ikan eks asing untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Tidak ada perizinan bagi kapal ikan eks asing, saat ini saja sudah overfishing, ngapain lagi kita bicarakan. Menurut saya sudah tidak relevan,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers diterima Antara, di Ambon, Jumat.

Penegasan Menteri Sakti Trenggono tersebut disampaikan saat melakukan audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara virtual pada Senin (5/7).

Dalam audiensi tersebut, Menteri Kelautan mengungkapkan bahwa dirinya tercengang setelah mendapatkan data terkini pada Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru & Laut Timor Bagian Timur, sebagai salah satu daerah penangkapan udang dan ikan demersal yang paling produktif di Indonesia.

Menurut Menteri, pada WPP-RI 718 yang semula bisa diambil 10 juta ton ikan, kini mengalami penurunan signifikan sampai menjadi 1 juta ton.

Menurutnya, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap para nelayan, maka tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan. Pemerintah perlu melakukan pembangunan bagi para nelayan. Namun anggaran KKP sebesar Rp6 triliun tidak cukup untuk memenuhi ini.

Karena itu KKP berencana meningkatkan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema paskaproduksi. Hasilnya akan digunakan untuk memberpaiki subsektor perikanan tangkap. “Mereka yang melaut harus membayar dalam bentuk PNPB,” ujarnya.

Sebelumnya, KKP berencana kembali memberikan izin kepada kapal ikan eks asing untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zaini mengatakan ada 447 kapal eks asing yang ada di Indonesia. Kapal tersebut dapat beroperasi kembali dengan syarat diantaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhkoda dan awak kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri, dan tidak melakukan transshipment (pemindahan muatan).

Namun rencana ini ditentang oleh KORAL yang meminta audiensi dengan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

KORAL merupakan koalisi sembilan lembaga masyarakat sipil yang peduli terhadap kelautan dan perikanan Indonesia, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ecosistem Nusantara Berkelanjutan (EcoNusa), Pandu Laut Nusantara, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Greenpeace, Destructive Fishing Watch (DFW), Terumbu Karang Indonesia (TERANGI), dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed