oleh

Palangka Raya batasi operasional usaha tekan penyebaran COVID-19

Palangka Raya, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan pembatasan operasional usaha sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis, menerangkan pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor: 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Surat edaran ini berlaku sejak 8-20 Juli sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Fairid.

Di antara isi surat edaran tersebut kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Seluruh karyawan/pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik di pasar, toko, swalayan dan supermarket.

Sementara operasional untuk warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mall harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan itu seperti makan/minum di tempat atau “dine-in” paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menyediakan fasilitas hiburan.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Penyedia layanan pesan-antar/dibawa pulang atau “take-away” tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Fairid pun meminta para pelaku usaha mematuhi surat edaran tersebut dan pengusaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menerapkan jaga jarak, menyediakan cuci tangan disertai sabun, menyediakan “hand sanitizer” dan sebagainya.

Selanjutnya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan wajib mematuhi jam operasional maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed