oleh

SMPN 2 OKU Tak Diumumkan Hindari Kerumunan

BaturajaJurnalSumatra.com – Pengumuman daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa dan siswi yang telah di terima/lulus di SMP Negeri 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun ajaran 2021, yang mana tidak di umumkan secara Transparan pada papan pengumuman sekolah. Menjadi pertanyaan besar bagi orang tua siswa dan siswi yang anaknya tidak di terima sekolah tersebut.

Penerimaan jalur Zonasi menjadi dasar pertanyaan Dugaan indikasi adanya permainan dalam penerimaan siswa dan siswi. Pada saat pengumuman melalui jalur zonasi tidak bisa di ketahui secara transparan siapa nama – nama siswa, beserta sekolah asal dan alamat tempat tinggal yang  telah di terima/lulus dalam seleksi kegiatan berlangsung. Untuk mengetahui siapa yang telah lulus dalam seleksi hanya bisa di ketahui melalui webset yang telah di sediakan oleh pihak sekolah, melalui Online.

Hal ini dikatakan selaku Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura OKU Aan menerangkan dalam proses mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) haruslah secara Objektif, Transparan dan Akuntabel. Semestinya harus mengikuti dan berpacu pada permendikbud nomor 1 tahun 2021, “Kita harus mengikuti aturan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 ini, sudah dijelaskan di sana secara mekanisme dan tahapan. “Jelasnya

“Kita sudah banyak mendapat laporan  dari masyarakat, mengenai PPDB SMP Negeri 2 OKU ini yang Diduga tidak Transparan, dari hasil pengumuman yang telah  diterima atau lulus semestinya harus di pasang di papan pengumuman itu, jadi seluruh masyarakat dapat melihat secara langsung siapa nama – nama siswa tersebut, dan asal sekolah nya. Terus bisa diketahui  peserta didik itu menempuh lewat jalur mana. Menurut saya sepertinya ada Dugaan terdapat penyimpangan dalam PPDB tersebut, yang sengaja di lakukan oleh pihak sekolah dan ketua panitia PPDB. “Kata Aan

Terpisah Kepala sekolah SMP Negri 2 OKU Mauladi Dirmansyah. SPd. MM menjelaskan seluruh jumlah kuota yang di terima/lulus 352 siswa, 352 tersebut terbagi mejadi empat jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua/mutasi dan Prestasi, “Kita terima Kuotanya seluruh 352 dan terbagi empat jalur yang di tempuh. Melalui jalur Zonasi 53 % sisanya ya di bagi tiga jalur tersebut, untuk data lengkapnya saya lupa data nya tinggal di rumah lupa saya membawanya. “Kata Mauladi. Senin (12/7/2021).

Dikatakanya untuk mekanisme jalur Zonasi berdasarkan wibesite, “Kita berdasarkan wibside jadi mungkin ada kekeliruan daftar karena tidak lengkap, daftarnya itu harus lengkap misanyalnya nama, terus alamat jalan, lorong, alamatnya tepat. Karna ada kejadian alamat jauh padahal mereka  dekat dengan sekolahan ini, jadinya dia jauh di Luar zonasi, dan tidak masuk.  Itu yang kita temui kendalanya. “ Mauldi  juga menjelaskan untuk jarah tempuh Zonasi dari radius sekolah ke lokasi rumah peserta didik tersebut, “Kita ambil 187 orang jadi kita ambil dari terdekat sampai terjauh. Setelah di lihat dari persentase jarak tempuh  tadi yang masuk ke kita 1784 meter itu yang terjauh Zonasinya dan sesuia website. “Jelasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed