oleh

YLKI Tuding PLN Diduga Abaikan UU Ketenagalistrikan

Lahat, jurnalsumatra.com – Masih banyak kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) milik PLN di Kabupaten Lahat yang kendor, maupun tiang listrik miring. Kondisi itu tentu saja dikeluhkan warga, karena mengganggu bahkan membahayakan. Apalagi jika posisi kabel tersebut berada di tempat yang bisa diakses banyak orang.

Hasil temuan investigasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya beberapa waktu lalu di sejumlah tempat di Kabupaten Lahat banyak jaringan distribusi yang diduga mengabaikan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang diamanatkan UU 30 / 2009 mulai dari kabel JTR yang tidak sesuai ukuran, JTR yang kendor atau andongan melebihi ketentuan, belum lagi tiang yang miring tanpa konstruksi penopang yang sesuai ketentuan dan kabel Sambungan Rumah (SR) hampir menyentuh tanah tentunya semua itu tidak sesuai kaidah enjinering.

“Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan,” terangnya, ketika dibincangi wartawan pada Selasa (13/07/2021).

Dijelaakan Sanderson, sebelumnya Manager Unit Layanan Pelanggan  (ULP) PLN Lembayung bersama Managemen UP3 Lahat pernah ke lokasi tersebut namun tanpa upaya segera untuk memperbaiki tiang yang miring dan kabel yang adongannya membahayakan keselamatan mahluk hidup. Lebih jauh, disampaikannya, seharusnya kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Jika PT. PLN (Persero) memang telah berkomitmen memberlakukan konstruksi jaringan distribusi yang benar di seluruh Unit-nya dengan mengacu pada SK Direksi No. 473, 474 dan 475 tahun 2010 terkait Standar Konstruksi Jaringan Distribusi Tegangan Rendah Tenaga Listrik dalam mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas maka konstruksi jaringan distribusi harus terbangun dengan benar sesuai kaidah enjinering dan keselamatan ketenagalistrikan, namun hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta dilapangan yang amburadul dan membahayakan keselamatan mahluk hidup, pungkas Sanderson.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed