oleh

HS Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap Narkotika dikepemimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH bersama anggota Satresnarkoba terus berlanjut dan tidak ada mengenal kata lelah. Alhasil, hanya berjarak satu hari usai penangkapan bandar Ganja, mantan Kasat Binmas Polres ini, juga mencokok terduga bandar Narkotika jenis Shabu. Terungkapnya kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat berbekal Laporan Polisi Nomor -LP/A – 110/VII /2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 16 Juli 2021, waktu kejadian pada Jum’at sekira jam 17.30 WIB, dengan TKP Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, membenarkan bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat setelah berhasil mengungkap terduga bandar Ganja, berjarak satu hari kembali menangkap teruduga bandar Shabu.

“Tersangka HS (40) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, serta sejumlah barang bukti turut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat,” terang Liespono, pada Sabtu (17/07/2021) . Penangkapan itu, sambung Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika, lalu, dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, Jum’at sekira jam 17.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap HS di TKP desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Saat itu tersangka HS sedang berada di dalam rumah miliknya. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu paket sedang, satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu,” tegasnya.

Tidak itu saja, kata Liespono, lima butir  kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, dua ball plastik klip transparan dan satu batang pipet plastik yang diujungnya telah diruncingi yang didapatkan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Tersangka.

Kemudian diakui tersangka bahwa barang bukti (BB) Narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya, yang TSK dapatkan Narkotika itu, didapat dari AY (30) yang juga warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dengan cara dititip untuk dijual kembali. “Selanjutnya, tersangka dan BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pendalaman untuk proses hukum. BB 1 paket sedang yang terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik, 5 butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi, 2 ball plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 buah kantong plastik warna hitam. Berat brutto Shabu 1,71 gram, Pil Ekstasi 2, 59 gram,” ujar Liespono, seraya menjalskan, Pasal yang disangkakan -Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dan, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed