oleh

Disduk Capil OKU Buka Layanan Pengurusan Dokumen Online

Baturaja, Jurnalsumatra.com – Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Ogan Komering Ulu, dalam melakukan upaya pelayana dengan sebaik – baiknya terhadap masyarakat dan mempermudah dalam kepengurusan dokumen kependudukan, pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta kematian maupun Keterangan surat pindah jiwa, bisa dilakukan kepengurusan dengan secara Online maupun Off line atau datang langsung ke loket Disduk Capil OKU. Bagi masyarakat yang menempuh jalur kepengurusan dokumen secara Online, bisa melengkapi dokumen tersebut langsung melalui Website dan melalui Via Whatsapp (WA) yang telah di sediakan di depan pelayanan Kantor Disdukcapil Kab OKU. Jum’at (10/09/2021).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Ogan Komering Ulu (OKU) Yanizi menerangkan, pelayanan kepengurusan dokemen secara online ini kita adakan sudah berjalan 1 tahun,Tepatnya pada bulan agustus tahun 2020 kemarin. Pada mekanismenya kepengurusan dokemen kependudukan tersebut secara online melalui Via Whatsapp (WA) masuk ke pusat pelayana Disduk Capil berkas langsung diperoses dan di cetak, dengan catatan berkas kepengurusan dokumen sudah lengkap. Begitu juga berkas yang belum lengkap akan di infokan kembali, Untuk mengetahui proses berkas dokumen sudah selesai “Kita akan hubungi lewat pusat pelayanan Whatsapp Disduk Capil dan kita kirim lansung pemberitahuan itu melalui Via Whatsapp itu, “Kata Yanizi

Yanizi juga mengatakan seperti  data KK yang terdapat bermasalah, maupun dalam kepengurusan pembutan KTP bagi masyarakat belum melakukan perekaman KTP seperti masyarkat lanjut usia (Lansia) dan masyarakat yang mengalami cacat pisik secara langsung kita akan datangi, “Ya kita akan jemput bola, secara langsung kita akan datangi ke rumah mereka, dan Kita bawa alat untuk lakukan perekaman, berdasarkan lokasi alamat yang tertera di KK “ Dikarnakan jika salah satu dalam KK keluarga tersebut yang belum melakukan perekaman, atau ada yang sudah pindah tidak melapor, maupun sudah meninggal dunia, KK tersebut akan mengonci dan tidak bisa di akses. Ini menyankut kepentingan keluarga yang lainnya, sekarang sudah mulai di bersihkan dan ditertipkan data – data yang bermasalah. “Ucapnya

Lanjut ia menghimbau bagi masyarakat jangan sungkan untuk melakukan kepengurusan kependudukan data – data yang lama dan bermasalah seperti dalam satu keluarga ada yang sudah meninggal dunia agar masyarakat mengerus surat Akta kematianya. Segera lakukan pengurusan di pusat pelayanan Disduk Capil OKU. Demi  untuk proses kepentingan keluarga yang lain di kemudian hari “Pungkasnya (WIN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed