oleh

Kades KimBar Ditahan Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga terlibat dalam kegiatan “Ilegal Minning” dua oknum kepala desa (Kades) Kecamatan Kikim Barat (KimBar), Kabupaten Lahat, ditangkap dan dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolres Lahat. Kedua oknum tersebut, tertangkap tangan dalam kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning berupa galian C (Pasir) sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Berbekal LPA/149 /IX/2021/SPKT/Res Lahat/Sumsel, tanggal 24 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Aliran Pinggir Sungai Air Pangi Desa Penantian, dan di Aliran Sungai Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Dari informasi adanya kegiatan PETI Ilegal Minning, jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik bersama Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana dan anggota Pidsus Polres Lahat langsung terjun kelokasi. Alhasil, di TKP kegiatan tersebut, sedang berjalan.

Tanpa mengulur waktu lagi, Pidsus Polres Lahat langsung menghentikan aktifitas yang ada, lalu, memanggil sejumlah warga untuk dimintaki keterangan selaku saksi dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning Galian C. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah mengamankan dua orang oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Dijelaskannya, dari keterangan saksi saksi yang ada, Reli yang merupakan pengurus/adik Kades, Andi Lala (sopir), Warman (sopir), Sobri, dan Juni Prianto ST (ahli IT Esdm), lalu, mengarah kepada oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh. “Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa, 1 unit mesin Dompeng, Pipa 4 1/2 inci dengan panjang 30 Meter, dan 1 buah saringan pasir bersegi empat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat.

Untuk kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 12.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan informasi kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Penantian Kecamatan Kikim Barat, Lahat. “Selanjutnya, Tim mendatangi TKP dan benar adanya aktifitas yang dimaksud, pertambangan berupa Pasir yang disedot di Sungai menggunakan alat berupa mesin DOMPENG kemudian dialirkan melalui Pipa ke daratan yg disaring, lalu, dimasukkan kedalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil Galian C pasir. Dan diakui operator, pengurus alat, dan sopir bahwa usaha PETI adalah milik tersangka Susanto alias Suh yang menjabat Kades Penantian, kini, tersangka berikut BB sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum kedepan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed