oleh

Ketua PGK Apresiasi Kinerja Pidsus Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua PGK Kabupaten Lahat, Mahendra Reza Wijaya SH mengapresiasi Sat Reskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, dalam membongkar aksi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) atau Ilegal Minning galian C. Terungkapnya kegiatan Ilegal Minning tersebut, telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atau UU Nomor 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun kurungan Penjara, dengan melibatkan dua (2) kepala desa (Kades) di Kecamatan Merapi Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.

“Untuk itu, kami dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lahat, mengapresiasi dan terus mendukung langkah langkah serta proses hukum yang diberikan kepada dua oknum Kades Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” seruh Mahendra. Tidak itu saja, Mahendra juga mengharapkan, pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Pidsus Polres Lahat ini, juga bisa menyelidiki Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) lainnya yang ada, di Kabupaten Lahat.

“Dengan ditangkapnya dan diproses hukum terhadap dua oknum kepala desa (Kades) yakni, Kades Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Nago Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Lahat ini, membuktikan bahwa tinggal di Negara hukum ini harus mematuhi aturan yang berlaku, jangan mentang mentang Kades lalu, seenaknya saja,” tanya Mahendra.

Selain itu, sambung Mahendra, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lahat, siap akan mengawal serta mengawasi atas perkara yang melibatkan dua oknum kepala desa (Kades) Kecamatan Kikim Barat, Lahat hingga, sampai proses sidang nanti.”Kita semua sama dimata hukum, apabila ada yang melanggar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka siap siaplah untuk terhukum. Seperti yang dilakukan oleh dua oknum Kades Kikim Barat yang melakukan aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) atau Ilegal Minning,” ujarnya.

Aktifitas yang merugikan Negara itu, dan meraup keuntungan besar demi untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang tersebut, diakui Advokat Muda ini, cepat tercium oleh Sat Reskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat. Sehingga, kegiatan itu dapat segera dihentikan sedangkan dua oknum Kades Kecamatan Kikim Barat, Lahat, telah diamankan oleh Polres Lahat.

“Sekali lagi, kami dari PGK Kabupaten Lahat sangat mengapresiasi Pidsus Polres Lahat atas pengungkapan dan penangkapan kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan oleh dua Oknum Kepala Desa (Kades) Kikim Barat, Lahat,” pungkas Advokat Muda atau lebih dikenal Mahendra. Berita sebelumnya, berbekal LPA/149 /IX/2021/SPKT/Res Lahat/Sumsel, tanggal 24 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Aliran Pinggir Sungai Air Pangi Desa Penantian, dan di Aliran Sungai Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed