oleh

Polisi lakukan penyidikan pengedar narkoba di Pematang Siantar

Medan, jurnalsumatra.com – Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyidikan terhadap YDI (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,75 gram di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Pengedar narkoba tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Ahya, Kamis.

Ia menyebutkan, pengedar narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dilarang pemerintah itu, ditahan di Mapolres Pematang Siantar.

“Penahanan pengedar sabu-sabu itu untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus narkoba,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, pada Senin, 27 September 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang jongkok di pinggir jalan.

Selanjutnya personel sat narkoba langsung menangkap pemuda warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun dan mengaku bernama YDI (38).

Ketika diamankan, di samping kiri pengedar narkoba tersebut ditemukan satu plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu yang dibalut tisu dengan bruto 7,75 gram. Kemudian dari kantong celana ditemukan dua unit handphone.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed