oleh

575 hektare area di cagar alam Waigeo Barat dijadikan hutan produksi

Sorong, jurnalsumatra.com – Area seluas 575 hektare di kawasan cagar alam Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, beralih status serta fungsi menjadi kawasan hutan produksi tetap menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 745/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2019, kata pejabat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat Budi Mulyanto di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa area di cagar alam Waigeo Barat yang dialihfungsikan menjadi kawasan hutan produksi tetap mencakup kawasan bandara hingga Dusun Warkesi.

Menurut dia, keputusan untuk mengalihfungsikan sebagian area di cagar alam Waigeo Barat menjadi hutan produksi diambil berdasarkan hasil kajian mengenai pemanfaatan kawasan.

Alih fungsi 575 hektare area di cagar alam Waigeo Barat menjadi kawasan hutan produksi, dia mengatakan, dilakukan untuk mengakomodasi pembangunan serta pengelolaan hutan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan cagar alam.

Budi mengatakan, area cagar alam yang fungsinya diubah menjadi hutan produksi antara lain akan digunakan untuk mengembangkan wisata pengamatan burung.

Menurut dia, daerah Warkesi merupakan habitat burung cenderawasih merah, karenanya akan dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata pengamatan burung.

Selain itu, ia melanjutkan, ada bagian dari area cagar alam yang fungsinya dialihkan menjadi hutan produksi yang akan digunakan untuk memperpanjang landasan Bandara Raja Ampat.

“Dengan demikian wisatawan datang dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan cagar alam Waigeo Barat,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed