oleh

DPRD Muba Mulai Bahas R-APBD Muba TA 2022

Muba, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (4/10/2021) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-24 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Muba dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Muba.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH. Dan dihadiri, Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD Muba, Dandim 0401/Muba, anggota DPRD Muba Perangkat Daerah maupun pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Seperti diketahui, rapat ini merupakan Tahapan awal untuk memulai pembahasan Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021. Dalam Penyampaiannya, Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA menganyampaikan bahwa Nota Keuangan ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar arah dan kebijakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan bagian dari upaaya pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeraj (RPJMD) Kabupaten Muba.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 antara lain :

Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.209.005.733.000, Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 2.974.417.481.954, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 45.000.000.000, Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 279.588.251.046

Sehingga Total R-APBD Muba TA 2022 sebesar Rp.3.254.005.733.000. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menganut Surplus Anggaran sebesar Rp. 234.588.251.046 (Surplus Anggaran ini dimanfaatkan untuk Pengeluaran Pembiayaan. Penyampaian 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD disampaikan melalui Bapemperda DPRD Muba Arahman Senen antara lain Raperda tentang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Diharapkan agar pembahasan Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang disepakati bersama dan R-APBD Muba TA 2022 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed