oleh

Kemenkumham: NTT miliki banyak produk bernilai kekayaan intelektual

Kupang, jurnalsumatra.com – Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Dede Mia Yusanti menilai bahwa Nusa Tenggara Timur memiliki produk-produk bernilai kekayaan intelektual yang sangat bagus.

“Memang tidak bisa di tipu, Nusa Tenggara Timur itu indah, produk-produk bernilai kekayaan intelektualnya sangat luar biasa,” katanya saat mengunjungi kantor Dekranasda NTT, di Kupang, Kamis pagi sambil memuji kantor Dekranasda NTT yang bergaya toko pameran.

Ia mengatakan bahwa tenun ikat dari setiap kabupaten di NTT memiliki corak dan pewarna alam yang tradisional yang sangat beragam dan sulit ditemukan di daerah lain di Indonesia.

Dede juga melihat aksesoris wanita yang dibuatkan dari corak kain tenun, sabun, sampo, kondisioner, hand sanitizer dibuatkan dari bahan mentah garam, miniatur-miniatur menujukan profil unggulan daerah masing-masing di NTT.

Dede pun berharap agar produk-produk yang sudah dipajang itu, wajib didaftarkan perlindungan secara hukum. Mengingat sekarang ini marak pihak yang secara sengaja datang berkunjung kemudian menjiplak dan mengklaim sebagai pemiliknya.

“Untuk itu harapan saya kepada jajaran Kanwil Kumham NTT, harus mendorong dan memfasilitasi setiap permohonan yang diajukan Dekranasda lebih tepatnya KIK Kumonal yang dimiliki,” ujar dia.

Sebab lanjut dia jika suatu produk KIK Komunal ketika sudah mengantongi sertifikat IG maka akan diberikan tanda/kode yang menunjukkan keaslian hak kepemilikannya. Kemudian bisa dipromosikan, diproduksi dan dijual sehingga orang tidak akan mengklaimnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dekranasda NTT Julie Laiskodat mengatakan bahwa hampir semua produk yang dipajang dan dijual di kantor Dekranasda NTT itu sudah didaftarkan secara legal dan sementara berproses dengan difasilitasi Kanwil Kemenkumham NTT.

Istri dari Gubernur NTT Viktor B Laiskodat itu menargetkan samai akhir 2022 ini tenun ikat 22 kabupaten/kota di NTT harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Tujuannya, tidak ada lagi pihak luar yang mem-‘printing’ untuk kepentingan usahanya, jika ada maka pihaknya akan layangkan surat gugatan,” ujar dia.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed