oleh

Sumur Minyak Ilegal Di Muba Terbakar

Muba, jurnalsumatra.com –  Kebakaran Sumur minyak Ilegal didesa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terjadi, Kamis (28/10/2021) malam sekira pukul 23.45 Wib. Menariknya lagi kebakaran kali ini terjadi di dua lokasi. Untuk lokasi pertama kebakaran terjadi dilahan milik keluarga Rozali, di Simpang Keban yang sebelumnya pernah terbakar dan masih dalam pengamanan aparat kepolisian.

Sedangkan lokasi kedua pada sebuah sumur minyak Ilegal yang berada dalam lokasi perkebunan PT Pelangi Indah Pertiwi (PIP). Berdasarkan informasi dilapangan, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu orang  mengalami luka bakar dan dilarikan ke rumah sakit akibat kebakaran dilahan milik keluarga Rozali. Sementara pada lokasi kebakaran dilahan perkebunan PT PIP sejumlah informasi menyebutkan terdapat 3 korban luka bakar yang akhirnya dievakuasi ke RSUD Sekayu

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum diketahui data korban yang menurut informasi masuk secara diam-diam dan mengumpulkan tumpahan minyak dilokasi milik keluarga Rozali yang dalam pengamanan aparat TNI-POLRI paska kebakaran yang terjadi dilokasi tersebut belum lama ini dimana Rozali tengah menjalani proses hukum. Naas, akhirnya ‘pemeras’ sebutan warga setempat untuk orang yang menjadi pengumpul sisa sisa minyak disekitar sumur bor yang berhasil masuk kelokasi dan luput dari pengawasan petugas yang diduga menjadi korban dengan luka bakar ditubuhnya.

Perlu diketahui belum lama ini sumur minyak Ilegal didesa tersebut mengalami kebakaran hebat secara beruntun dan menjadi isu nasional. Awalnya kebakaran hebat pada sumur minyak ilegal dilahan milik Rozali.

Tak berselang lama setelah api dilahan milik Rozali berhasil dipadamkan, kebakaran hebat juga terjadi di sumur bor ilegal yang tak jauh dari lokasi lahan milik  keluarga Rozali. Meski sejumlah pejabat dari pusat dan pejabat daerah bahkan telah turun ke lokasi untuk mencari solusi untuk memadamkan api, namun hingga kini api belum berhasil dipadamkan.

Peristiwa kebakaran pertama dilahan Rozali juga memberikan dampak yang cukup signifikan, karena beberapa korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar yang cukup serius. Sementara Rozali yang disebut sebut sebagai pemilik lahan akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polres Muba dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ilegal drilling.

Sementara itu, disisi lain, disaat Rozali tengah menjalani proses hukum dalam kasus Ilegal drilling yang menjeratnya. Permasalahan baru kembali muncul ketika sumur minyak dilahan tersebut secara terus menerus mengeluarkan minyak dalam jumlah yang cukup besar. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman bahaya yang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, dan jika dibiarkan bisa dipastikan akan memicu kebakaran yang lebih besar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed