Muba, jurnalsumatra.com – Narkoba adalah musuh bersama yang perlu dilawan. Dikarenakan narkotika dapat merusak masyarakat dan menghancurkan masa depan para generasi.
Oleh sebab itu, untuk melindungi masyarakatnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya untuk melawan peredaran gelap barang haram tersebut. Hal ini diketahui, setelah Plt Bupati Beni Hernedi SIP dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Sinergi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (16/11/2021) bertempat di Auditorium Pemkab Muba.
“Upaya serius ini telah di implementasikan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembatasan Pesta rakyat yang sudah di implementasikan sejak tiga tahun lalu dan Peraturan Daerah Renaksi Pencegahan Narkoba kemudian ada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika dengan Rencana Aksi (Renaksi) berdasarkan Keputusan Bupati Muba Nomor 144/KPTS/Kesbangpol/2021 tentang Pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kabupaten Musi Banyuasin periode 2021-2022,” Ujar Beni.
Selain itu, Plt Bupati Muba juga menjelaskan sinergi tersebut sebagai bentuk peran serta pemerintah daerah dalam mengatasi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka kegiatan P4GN di setiap Perangkat Daerah harus semakin diperbanyak serta layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika juga penting untuk diperkuat.
Komentar