oleh

PIDSUS Limpahkan Berkas Tahap Dua Kekejari Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah mengungkap dan menangkap dua oknum kepala desa (Kades) yang terlibat dalam aktifitas pertambangan Galian C yang tidak mengantongi ijin di Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat. Kini, unit Pidsus dibawa pimpinan kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH bersama anggota Pidsus Polres Lahat kembali membongkar serta menangkap oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, atas dugaan “Ijazah Palsu”.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, disampaikan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Polres Lahat telah mengamankan salah satu Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat atas dugaan penggunaan “Ijazah Palsu”

“Terungkapnya penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang berinisial MH ini, berawal dari laporan informasi masyarakat pada akhir tahun 2019 silam,” kata Chandra Kirana, pada Kamis (25/11/2021).

Dari info tersebut, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bungamas ini, kemudian dilakukan full data dengan pengumpulan bahan keterangan, dokumen dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuk Linggau serta LABFOR Kriminal Polda Sumsel, sehingga, ditemukan cukup bukti untuk dilakukan Penyidikan.

“Lalu, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi dan hasil pemeriksaan Labkrim Polda Sumsel terhadap ijazah yang digunakan oleh tersangka, termasuk kita melakukan perbandingan ijazah pada tahun yang sama diketahui, bahwa Blangko Ijazah milik Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang jelas terindikasi Palsu,” tambahnya.

Setelah semua bukti dokumen, dan keterangan saksi yang diperiksa mengarah serta dinyatakan lengkap dijelaskan Kanit Pidsus Polres Lahat, Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat ini, ditetapkan menjadi tersangka (TSK). Dalam perkara tindak pidana Primer barang siapa dengan sengaja akte itu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian Subsider barang siapa dengan sengaja menggunakan surat Palsu dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 266 Ayat 2 KUHPidana Subsider Pasal 263 (2) KUHPidana.

“Dan, Alhamdulillah, selama proses berjalan pada November 2021 ini, berkas dugaan penggunaan Ijazah Palsu tersangka Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat,” pungkas Chandra Kirana, seraya mengatakan, kini tersangka berikut barang (BB) telah dilimpahkan (Tahap 2) ke Kajari Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed