oleh

Teman Kakak Korban Cabuli Anak

Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Sat Reskrim Polsek Tanjung Sakti dibawa pimpinan Kapolsek IPTU Nurhanas Kecamatan PUMI Kabupaten Lahat, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku kasus tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawa umur.

Usai menerima laporan dari Apriani (39) warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI dengan Nomor LP/B-05/XI/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti tanggal 28 November 2021, atas korban berinisial LCF (14) seorang pelajar SMP Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

“Dari laporan korban, serta keterang dari ketiga saksi di TKP yakni, Regen Suganda (19), Ruslan (39), dan Andriansyah (44) ketiganya warga desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, anggota langsung bergerak dan memburuh keberadaan pelaku,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, melalui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI IPTU Nurhanas, pada Senin (29/11/2021).

Dijelaskan mantan Kanit Pidkor Polres Lahat untuk kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Bilinardo datang keeumah korban di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, dengan maksud mengobrol dengan kakak korban bernama Regen Suganda.

Lalu, sambung Nurhanas, saat itu korban bernama LCF sedang menggodok pakaian dan pelaku pura pura sakit perut dan memintak ijin Kekamar mandi dirumah korban. Nah, saat pelaku berjalan ke kamar mandi, tiba tiba pelaku langsung menarik korban LCF dan menggendong paksa korban, kemudian dibawa kedalam kamar korban dan pintu langsung dikunci.

“Kemudian pelaku memeluk, mencium dan meremes payudara korban, tak pelak korbanpun langsung menjerit memintak tolong dan wargapun langsung datang serta mendobrak pintu kamar tersebut, dengan menggunakan linggis dan kapak, dan, setelah pintu terbuka korban langsung diselamatkan warga dan pelaku diamankan lalu, warga membawa tersangka ke Polsek Tanjung Sakti,” tambahnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan diakui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI, pada Minggu 28 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB datang ke Polsek Tanjung Sakti saksi beserta warga untuk menyerahkan pelaku, guna diamankan serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Sakti, untuk diproses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna abu abu, 1 lembar celana pendek jeans merk Nj jeans warna coklat muda, 1 lembar jaket suiter lengan panjang warna hitam merk SCREAMOUS bertuliskan SCRMS, 1 lembar celana dasar panjang warna hitam bertali dipinggang, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan BUGS BUNNY, 1 lembar kaos singlet perempuan warna hijau bertuliskan ELLITE Paris, 1 satu lembar BH warna hitam, 1 satu lembar celana dalam warna putih biru motif garis-garis. Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek Tanjung Sakti. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed