oleh

Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi

Aceh, jurnalsumatra.com – Dalam bincang dengan teman yang pernah menjadi Kapolres di Polda Sumatera Selatan, sahabat itu bercerita, jabat Kapolda daerah berjuluk bumi Sriwijaya itu, Firli Bahuri adalah pimpinan yang tertib administrasi dan taat aturan. Banyak aspek yang kerap ditekankan oleh Jenderal Polisi Purnawirawan Bintang Tiga itu, agar setiap kebijakan dan tindakan kepolisian harus dijalankan mengacu pada ketertiban adminitrasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2022. Pasal 18 ayat 1 dalam aturan itu mengatur perihal ketentuan bergabung dengan lembaga anti rasuah itu. Sontak lahirnya Perkom itu memantik kontroversi beragam, terutama dari pihak eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus pada tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.

Anasir jahat pun dibangun bahwa Firli Bahuri sengaja menyelundupkan pasal itu guna menghempang kembalinya eks pegawai KPK dapat bergabung ke institusi itu. Kembali pada cerita sahabat saya tadi, Firli Bahuri adalah sosok yang sangat taat pada aturan dan ketentuan hukum. Karenanya penegasan tertib administrasi kerap ditekankan Komjen Pol Purnawirawan itu saat jabat Kapolda Sumatera Selatan.

Sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif, tentu dalam melahirkan satu aturan, KPK terikat dengan regulasinya lainnya. Tentu sangat tidak mungkin KPK dan para komisioner lainnya membuat regulasi tanpa memperhatikan norma hukum lainnya. Sejak disahkannya revisi UU KPK oleh DPR RI, regulasi itu mengikat tentang status pegawai KPK, yang kemudian diterjemahkan oleh kelembagaan KPK yang dipimpin Firli Bahuri bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada ketentuan tentang UU ASN.

Karenanya Firli Bahuri dan jajaran komisioner KPK lainnya,  langsung melakukan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memproses peralihan status pegawai sesuai dengan UU KPK hasil revisi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah keinginan Firli Bahuri, tapi amanat UU yang harus dijalankan, dan KPK sendiri dan perangkat pegawainya adalah objek institusi negara yang harus taat pada hukum yang berlaku di tanah air.

Proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak terlepas dari kerja cepat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga secara administratif hal-hal yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan UU dapat berjalan dengan baik. Setelah tuntasnya proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, tentu lembaga anti-rasuah itu penting untuk melahirkan aturan tentang tata cara dan proses rekrutmen pegawai KPK, sebagai petunjuk teknis bagi siapapun warga negara Indonesia yang ingin mengabdi di lembaga anti rasuah itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed