LubukLinggau, jurnalsumatra.com – Kerusakan sumber daya alam (SDA), terus mengalami peningkatan baik di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel, khususnya tambang Galian C yang diduga dilakukan secara Ilegal. Untuk itulah, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS), koalisi kawal indonesia lestari (Kawali) Silampari sampaikan pernyataan dengan terbuka, pada Minggu 5 Juni 2022.
“Kerusakan sumber daya alam ini, diperparah oleh tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin, sehingga, banyak lingkungan yang seharusnya dijaga dengan baik mengalami kerusakan,” ungkap koalisi Kawali Silampari, Ilham Palesta, pada Sabtu (11/6/2022).
Ilham Palesta menjelaskan, dari hasil investigasi dibeberapa lokasi Galian C, yang beroperasi disinyalir didalam kawasan Produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi didalam kawasan Lindung dan Konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kerusakan lingkungan tersebut, karena Eksploitasi tanah, Pasir, dan Batu yang dilakukan secara besar besaran serta ugal ugalan,” tambahnya. Mulusnya pengangkutan hasil Eksploitasi ini, diakui Ilham Palesta, tidak dipungkiri disebabkan lemahnya pengawasan oleh pihak dan dinas terkait, mengakibatkan dengan leluasa para penambang membawa SDA secara Ilegal.
“Melihat fakta-fakta yang ada, serta lemah nya pengawasan yang dilakukan. Maka dengan ini, kami koalisi kawali Silampari Sumsel memintak kepada Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah Silampari khususnya Pemerintah Kita Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Muratara untuk mengkroscek terutama izin usaha tambang Galian C,” urainya.
Komentar